![Teknologi Digital Dukung Peningkatan Inklusi Keuangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfku6xx_resized.jpg)
Akses Pembiayaan
Teknologi Digital Dukung Peningkatan Inklusi Keuangan
![Teknologi Digital Dukung Peningkatan Inklusi Keuangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfku6xx_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
"POJK 13/2018 berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital," katanya.
Di masa mendatang, setiap subsector dalam fintech akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialist) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018.
"Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen," kata Zulmi.
Diawasi Ketat
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya