Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Akses Pembiayaan

Teknologi Digital Dukung Peningkatan Inklusi Keuangan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kemajuan teknologi keuangan digital agar bisa memperluas akses keuangan masyarakat dan mendukung pembangunan perekonomian nasional.

"OJK memandang pembangunan wilayah Timur Indonesia (WTI) itu sangatlah penting, dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital," kata Kepala OJK Regional 6 Zulmi saat sosialisasi POJK Inovasi Keuangan Digital di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/9).

Menurut Zulmi, pengembangan teknologi keuangan digital di WTI diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi skala kecil, serta mempermudah, mempercepat dan mengurangi biaya layanan ke masyarakat.

Untuk itu, otoritas tidak hanya melakukan sosialisasi pengaturan tentang Inovasi Keuangan Digital, tetapi juga membawa para pebisnis digital yang memiliki visi pengembangan UMKM melalui keuangan digital.

POJK Inovasi Keuangan Digital diharapkan juga akan memberikan kepastian hukum inovasi keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuh kembangkan inovasi di industri jasa keuangan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

"POJK 13/2018 berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital," katanya.

Di masa mendatang, setiap subsector dalam fintech akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialist) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018.

"Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen," kata Zulmi.

Diawasi Ketat

OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan asosiasi fintech yang diakui otoritas.

Dalam pelaksanaan market conduct, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top