Tekan Risiko Kecelakaan, Kemenhub Gelar Sosialisasi Angkutan Berkeselamatan
Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan.
Lima pilar tersebut adalah Sistem Yang Berkeselamatan, Jalan Yang Berkeselamatan, Kendaraan Yang Berkeselamatan, Perilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan, dan Penanganan Korban Kecelakaan. Lanjutnya, Kementerian Perhubungan merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga yaitu kendaraan yang berkeselamatan.
Sejalan dengan itu, Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dalam pengarahannya memaparkan bahwa kecelakaan angkutan orang (bus) menyumbang sebesar 8 persen dari total angka kecelakaan seluruh jenis transportasi.
"Data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 untuk jenis angkutan orang jumlahnya sebanyak 1.124, sementara pada Januari hingga September 2024 sebanyak 866. Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 543 pada tahun 2023 dan 431 pada 2024," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya