Tekan Risiko Kecelakaan, Kemenhub Gelar Sosialisasi Angkutan Berkeselamatan
Foto : Istimewa.
Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan.
"Di samping itu harus juga memerhatikan kelaikan operasi dalam konteks pengemudi memahami rute yang akan dilalui sebagai suatu rangka manajemen risiko penyelenggaraan angkutan umum," jelasnya.
Hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011 - 2035, serta Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (lima) pilar aksi keselamatan jalan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya