Tegas Tangani Aksi Brutal Pengendara Fortuner
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Ade menjelaskan kini tahapan sudah naik ke penyidikan dengan melalui rangkaian dari pemanggilan, berita acara pemeriksaan perkara hingga penahanan. Selain itu, dia masih mendalami barang bukti secara laboratoris seperti senpi dan pedang anggar yang digunakan terlapor untuk penganiayaan.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum korban A (38) yang bernama Manda Bernandus menambahkan akan terus melanjutkan proses hukum, meski terlapor sudah minta maaf.
Dia tidak ingin berdamai lantaran untuk memberikan pelajaran kepada terlapor sebagai pengguna jalan untuk agar tidak brutal seperti itu. "Kami fokus proses hukum terlebih dulu karena perbuatannya ini seperti gengster," ujar Manda.
Sebelumnya, kendaraaan korban A dirusak membabi-buta. Setelah itu pelaku menabrak mobil korban dengan Fortunernya. Menurut A, pelaku marah karena ditegur saat melawan arus. Dia memberi lampu dim empat kali. Warga Pondok Cabe itu juga diancam pelaku dengan air softgun dan pedang.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya