Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tindak Kekerasan

Tegas Tangani Aksi Brutal Pengendara Fortuner 

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana, minta Polres Metro Jakarta Selatan tidak boleh menolerir aksi brutal pengendara Fortuner. Dia merusak dan menabrak mobil orang lain di Jalan Senopati."Aksi brutal tersebut tidak boleh ditolerir. Saya sangat berharap agar kasus ini tidak menguap semudah minta maaf di atas materai," kata Justin ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/2).

Beberapa lapis pasal dapat dikenakan terhadap pelaku, dari pengerusakan, kepemilikan senjata api, pelanggaran lalu lintas, sajam, dan menabrak."Ketegasan polisi dalam penegakan hukum vital untuk tegaknya supremasi hukum di DKI Jakarta," ujarnya. Polisi jangan hanya menjadi jurudamai antarwarga di tingkat RT.

Ketua Fakta Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, menambahkan, untuk proses kasus pemilik mobil Fortuner,GR (24), tergantung polisi soal tuntutan yang dikenakan. Apabila tuntutannya di atas 5 tahun mesti ditahan."Semua kembali kepada polisi cara melihatnya seperti apa. Namun, seharusnya biar ada efek jera, ada penindakan tegas," kata Tigor.

Sementara itu, Sosiolog Musni Umar mengatakan, di media sosial itu sudah menjadi pembicaraan luar biasa dan viral. "Ini akan menjadi perhatian khusus," ujar Musni. Meski pengemudi Fortuner sudah minta maaf, kasus ini akan dilanjutkan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengendara GR (24) terduga pelaku aksi brutal di kawasan Senopati Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB ternyata memakai senjata api (senpi) air softgun mainan. "Berdasarkan hasil keterangan terlapor GR mengaku membeli dari toko daring seharga 384 ribu. Dia juga menunjukkan bon bukti pembeliannya," kata Ade.

Ade menjelaskan kini tahapan sudah naik ke penyidikan dengan melalui rangkaian dari pemanggilan, berita acara pemeriksaan perkara hingga penahanan. Selain itu, dia masih mendalami barang bukti secara laboratoris seperti senpi dan pedang anggar yang digunakan terlapor untuk penganiayaan.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum korban A (38) yang bernama Manda Bernandus menambahkan akan terus melanjutkan proses hukum, meski terlapor sudah minta maaf.

Dia tidak ingin berdamai lantaran untuk memberikan pelajaran kepada terlapor sebagai pengguna jalan untuk agar tidak brutal seperti itu. "Kami fokus proses hukum terlebih dulu karena perbuatannya ini seperti gengster," ujar Manda.

Sebelumnya, kendaraaan korban A dirusak membabi-buta. Setelah itu pelaku menabrak mobil korban dengan Fortunernya. Menurut A, pelaku marah karena ditegur saat melawan arus. Dia memberi lampu dim empat kali. Warga Pondok Cabe itu juga diancam pelaku dengan air softgun dan pedang.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top