![Tegas, Karena Tak Berizin, KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang](https://koran-jakarta.com/images/article/tegas-karena-tak-berizin-kkp-hentikan-pengerukan-muara-sungai-tulang-bawang-230611174445.jpg)
Tegas, Karena Tak Berizin, KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang
![Tegas, Karena Tak Berizin, KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang](https://koran-jakarta.com/images/article/tegas-karena-tak-berizin-kkp-hentikan-pengerukan-muara-sungai-tulang-bawang-230611174445.jpg)
Ilustrasi - Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
"Pihak perusahaan sudah setuju untuk menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dan akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan", kata Adin.
Ketegasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut ini, khususnya pemanfaatan pasir laut, merupakan wujud keseriusan Menteri Trenggono dalam upaya melindungi ekologi. Selain melakukan penertiban terhadap kegiatan pengerukan muara sungai Tulang Bawang, KKP juga melakukan penertiban proyek-proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.
"Kami memastikan dengan terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut, pasir laut dalam negeri dapat terlindungi dari aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan," katanya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya