Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tegas, Karena Tak Berizin, KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang

Foto : Istimewa.

Ilustrasi - Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Penghentian dilakukan sebab pihak perusahaan ditengarai melakukan pengerukan untuk proyek pendalaman alur muara sungai Tulang Bawang tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT. STTP per Kamis (8/6)," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/6).

Selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, tambahnya, tim Polsus PWP3K juga mendapati bawa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan.

Sebelumnya, kata Adin, PT STTP menjabarkan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, pihaknya mengaku jika memang belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di tahun 2021 hingga Mei 2023.

Pihaknya menambahkan, bahwa meski telah dimulai sejak 2 tahun lalu, pengerukan hanya dilakukan sebanyak 7 kali, yakni 6 kali di tahun 2022 dan 1 kali di tahun 2023 karena ada kendala pada alat penyedot pasir.

"Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan," katanya.

Lebih lanjut usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, tim Polsus PWP3K akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta meninjau kembali IUP dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek tersebut.

Hal ini merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang turut menyaksikan langsung proses penindakan melalui video teleconference.

"Pihak perusahaan sudah setuju untuk menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dan akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan", kata Adin.

Ketegasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut ini, khususnya pemanfaatan pasir laut, merupakan wujud keseriusan Menteri Trenggono dalam upaya melindungi ekologi. Selain melakukan penertiban terhadap kegiatan pengerukan muara sungai Tulang Bawang, KKP juga melakukan penertiban proyek-proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.

"Kami memastikan dengan terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut, pasir laut dalam negeri dapat terlindungi dari aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan," katanya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top