![Tegas, Karena Tak Berizin, KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang](https://koran-jakarta.com/images/article/tegas-karena-tak-berizin-kkp-hentikan-pengerukan-muara-sungai-tulang-bawang-230611174445.jpg)
Tegas, Karena Tak Berizin, KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang
![Tegas, Karena Tak Berizin, KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang](https://koran-jakarta.com/images/article/tegas-karena-tak-berizin-kkp-hentikan-pengerukan-muara-sungai-tulang-bawang-230611174445.jpg)
Ilustrasi - Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Namun, pihaknya mengaku jika memang belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di tahun 2021 hingga Mei 2023.
Pihaknya menambahkan, bahwa meski telah dimulai sejak 2 tahun lalu, pengerukan hanya dilakukan sebanyak 7 kali, yakni 6 kali di tahun 2022 dan 1 kali di tahun 2023 karena ada kendala pada alat penyedot pasir.
"Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan," katanya.
Lebih lanjut usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, tim Polsus PWP3K akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta meninjau kembali IUP dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek tersebut.
Hal ini merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang turut menyaksikan langsung proses penindakan melalui video teleconference.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya