Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik
Teddy Minahasa
Foto: antarafotoJAKARTA - Irjen Pol. Teddy Minahasa menjalani sidang komisi etik yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.
Sidang kode etik Polri terhadap mantan kepala Polda Sumatera Barat itu berlangsung di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
- Baca Juga: Akses desa terisolir
- Baca Juga: Krecek Rebung Lumajang Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Selain dipimpin oleh Wahyu Widada selaku ketua Komisi Kode Etik Polri, sidang kode etik itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri yang dipercayakan kepada Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.
Tornagogo Sihombing sudah beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri, terutama pada kasus perintangan keadilan (obstruciton of justice???????) terhadap sekitar 25 personel Polri yang melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Teddy Minahasa juga diikuti oleh anggota komisi di antaranya Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
"Pelaksanaan sidang hari ini terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan," tambah Ramadhan.
Agenda sidang Komisi Kode Etik tersebut ialah pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, serta pembacaan nota pembelaan. "Dan yang terakhir pembacaan putusan," ujar Ramadhan.
Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Mantan ajudan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5).
Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- World Plastics Council and Global Plastics Alliance Minta Akhiri Polusi Plastik
- Lima Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Jakarta Barat
- Ini Peringkat 30 Eksportir Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 3 dari Belakang
- Memiliki Ide Memajukan Jakarta, Rujaks Deklarasi Dukung Ridwan Kamil – Suswono
- Terus Bertambah, Daop 7 Catat 13.489 Tiket Terpesan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025