Tayangkan Siaran Ilegal, Pengelola TV Kabel Pekanbaru Dihukum 2 Tahun Penjara
Foto : ISTIMEWA
MOLA menegaskan, selama ini terus berupaya melakukan tindakan persuasif guna mengajak pihak terkait dalam bekerjasama. Tapi mereka akan terus melanjutkan proses hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ekonomi mereka.
Dalam mengambil upaya hukum ini, MOLA dalam tujuan melindungi hak sebagai pemegang lisensi terdaftar yang terkait dengan Mola Content & Channel dari para pelaku pelanggaran.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya