Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PN Medan Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Dugaan Korupsi RSUP Rp8,05 Miliar

Foto : ANTARA/Aris

Kedua terdakwa eks Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara (kanan) dan eks Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay (kiri) mendengarkan pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (18/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi dua terdakwa dugaan korupsi Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik yang merugikan negara sebesar Rp8,05 miliar.

"Menyatakan keberatan eksepsi diajukan kedua terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Nurmiati ketika membacakan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan, Kamis.

Adapun kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah eks Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara, dan eks Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay.

Majelis hakim menyatakan, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah lengkap, jelas dan cermat.

Setelah menolak eksepsi kedua terdakwa, Hakim Ketua Nurmiati kemudian memerintahkan JPU Kejari Medan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top