Tayangkan Siaran Ilegal, Pengelola TV Kabel Pekanbaru Dihukum 2 Tahun Penjara
Foto : ISTIMEWA
Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI ini sama dengan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya. Namun, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menjatuhkan vonis satu tahun.
Uba Rialin selaku salah satu Tim Kuasa Hukum MOLA mengaku puas dengan keputusan pada tingkat kasasi ini. Karena akan jadi pelajaran bagi mereka yang coba mengambil keuntungan tapi dengan cara melawan hukum.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya