Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tayangkan Siaran Ilegal, Pengelola TV Kabel Pekanbaru Dihukum 2 Tahun Penjara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Kami dan juga Klien kami, MOLA sangat puas dan lega menerima Putusan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi kali ini. Putusan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian. Kami meyakini bahwa setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekwensi hukum," tutur Uba Rialin.

"Kami juga mengapresiasi kerja keras para penegak hukum dan Majelis Hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Bagi kami dan juga MOLA, Putusan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi ini telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," imbuhnya.

Saat ini MOLA juga tengah melakukan upaya hukum terhadap salah satu televisi kabel lokal di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Prosesnya sudah sampai tingkat kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top