Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peningkatan Investasi - Investasi di Atas Rp30 Triliun Akan Bebas PPh Badan selama 20 Tahun

"Tax Holiday" Bisa Tak Efektif

A   A   A   Pengaturan Font

Kalau persoalan kemudahan berusaha tidak diselesaikan, pembebasan pajak atau tax holiday tidak bisa dimanfaatkan untuk realisasi investasi.

Jakarta - Pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday oleh pemerintah perlu didukung penyelesaian persoalan kemudahan berusaha, terutama menyangkut perizinan dan ketersediaan infrastruktur. Sebab, pemberian insentif yang tak dibarengi dengan peningkatan kemudahaan berusaha dinilai tak akan efektif mendorong investasi.

"Insentif pajak penghasilan badan bisa dinikmati ketika investasi sudah berjalan. Yang dikeluhkan pelaku usaha adalah ketika akan memulai usahanya, itu yang harus diselesaikan," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, usai diskusi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni), di Jakarta, Selasa (3/4).

Enny menilai insentif fiskal berupa pembebasan pajak akan selalu menarik bagi pelaku usaha.

Namun, dia mengatakan pemerintah perlu memperhatikan efektivitasnya dalam meningkatkan penanaman modal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top