Taspen Beri Perlindungan ke Pegawai Non ASN di Sampang
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Branch Manager Taspen Pamekasan, Yoka Krisma Wijaya (kanan) dengan Kepala BPKAD Sampang, Saryono
"Tentunya dengan adanya perlindungan JKK dan JKM ini para pegawai Non-ASN Pemkab Sampang dapat bekerja dengan lebih aman dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik,"' jelasnya.
Taspen sebagai BUMN jelasnya mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, terus berkomitmen memberikan layanan terbaiknya dengan empat program perlindungan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Tabungan Hari Tua dan Pensiun.
Taspen juga memberikan perlindungan kepada para pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah sesuai dengan PP 49 Tahun 2018.bud/E-9
Komentar
()Muat lainnya