Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sinergi Bisnis

Taspen Beri Perlindungan ke Pegawai Non ASN di Sampang

Foto : Istimewa

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Branch Manager Taspen Pamekasan, Yoka Krisma Wijaya (kanan) dengan Kepala BPKAD Sampang, Saryono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- PT Taspen (Persero) kembali dipercaya untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai honorer dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Proteksi Taspen itu sebagai implementasi dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan oleh Branch Manager Taspen Pamekasan, Yoka Krisma Wijaya dengan Kepala BPKAD Sampang, Saryono.

Yoka mengatakan dengan terjalinnya sinergi itu maka tenaga honorer Pemkab sampang akan lebih aman dalam melaksanakan pekerjaan karena sudah dilindungi.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian Pemkab Sampang terhadap perlindungan egawai Non-ASN. Ke depan kami mengharapkan bahwa hal ini dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten lain di wilayah Madura," kata Yoka dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/7).

Yoka menambahkan, perlindungan kepada Non-ASN itu sangat penting terlebih lagi dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19) ini.

"Tentunya dengan adanya perlindungan JKK dan JKM ini para pegawai Non-ASN Pemkab Sampang dapat bekerja dengan lebih aman dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik,"' jelasnya.

Taspen sebagai BUMN jelasnya mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, terus berkomitmen memberikan layanan terbaiknya dengan empat program perlindungan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Tabungan Hari Tua dan Pensiun.

Taspen juga memberikan perlindungan kepada para pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah sesuai dengan PP 49 Tahun 2018.bud/E-9

Komentar

Komentar
()

Top