Taspen Beri Perlindungan ke Pegawai Non ASN di Sampang
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Branch Manager Taspen Pamekasan, Yoka Krisma Wijaya (kanan) dengan Kepala BPKAD Sampang, Saryono
JAKARTA- PT Taspen (Persero) kembali dipercaya untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai honorer dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Proteksi Taspen itu sebagai implementasi dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan oleh Branch Manager Taspen Pamekasan, Yoka Krisma Wijaya dengan Kepala BPKAD Sampang, Saryono.
Yoka mengatakan dengan terjalinnya sinergi itu maka tenaga honorer Pemkab sampang akan lebih aman dalam melaksanakan pekerjaan karena sudah dilindungi.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian Pemkab Sampang terhadap perlindungan egawai Non-ASN. Ke depan kami mengharapkan bahwa hal ini dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten lain di wilayah Madura," kata Yoka dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/7).
Yoka menambahkan, perlindungan kepada Non-ASN itu sangat penting terlebih lagi dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19) ini.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya