Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bisnis Jalan Tol

Tarif Tol Dalam Kota Beratkan UMKM

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) diminta untuk menunda rencana menaikkan tarif jalan tol khususnya untuk ruas tol dalam kota untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-JembatanTiga/Pluit. Penyesuaian tarif tol ini, dinilai memberatkan pengguna jalan tol khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Ini tidak adil.Kenaikan tarif tol harus ditunda karena yang terkena dampak paling besar adalah UMKM," kata Anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, dalam keteranganya, di Jakarta, Selasa (28/1).

Kenaikan tariff tol, tegas Syaikhu, terlihat muncul ada ketidakadilan sehingga kenaikan tersebut harus ditunda. Berdasarkan aturan baru, besaran kenaikan tarif tol mengacu pada Kepmen PUPR No 1231/KPTS /M/2019. Merujuk aturan ini, tarif tol mengalami penyederhanaan menjadi tiga golongan dan ada penyesuaian tarif, yakni: Golongan I sebesar 10.000 rupiah, Golongan II tahun 2019 senilai 15.000 rupiah, dan Golongan III tahun 2019 mengalami kenaikan 17.000 rupiah.

"Tarif Golongan II (2017) mengalami kenaikan hingga 30,43 persen sedangkan golongan yang lain, selain Golongan I mengalami penurunan. Padahal, pemilik kendaraan jenis ini di dominasi oleh pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Berdasarkan ini, kenaikan tarif tol akan berdampak pada UMKM,"terangnya.

Berbeda dengan kendaraan niaga Golongan IV dan V yang sekarang menjadi Golongan III yang mayoritas dimiliki oleh korporasi. Terakhir tarif tol ini mengalami kenaikan pada Desember 2017. Apabila dibandingkan dengan tarif yang lalu, maka golongan I mengalami kenaikan sebesar 5,26 persen, Golongan II naik sebesar 30,43 persen, Golongan III turun sebesar 3,22 persen.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top