![Tarif Tol Dalam Kota Beratkan UMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdh0zz__resized.jpg)
Bisnis Jalan Tol
Tarif Tol Dalam Kota Beratkan UMKM
![Tarif Tol Dalam Kota Beratkan UMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdh0zz__resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Sesuai aturan yang tercantum dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali. Pemerintah melalui Badan Pengelola JalanTol (BPJT) akan memberlakukan penyesuaian tarif tol dalam kota baru untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-JembatanTiga atau Pluit.
Selain tidak adil terhadap pengguna jalan tol Golongan II, Syaikhu juga mengkritisi kenaikan yang mencapai 30,43 persen. Sebab, itu melanggar Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. suh/E-12
Komentar
()Muat lainnya