Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Tarif Baru PPH Impor Resmi Diberlakukan

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Pekerja menunggu calon pembeli di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Jakarta. Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atau PPh pasal 22 terhadap 1.147 komoditas, 218 komoditas di antaranya naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen seperti barang elektronik berupa dispenser, pendingin udara, lampu, serta barang keperluan sehari-hari lainnya.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk tagihan yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem akan memberi respons reject tarif PPh tidak sesuai dan pengguna jasa harus melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk pengajuan kembali ke sistem dengan menggunakan nomor aju yang sama.

Untuk tagihan yang sudah dilakukan pembayaran, namun belum ada rekonsiliasi dengan manifest, sistem selanjutnya akan menerbitkan tagihan baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar.

Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8, tagihan baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.

Secara keseluruhan, Ambang menyatakan institusi kepabeanan dan cukai telah mempersiapkan sistem sehingga diharapkan tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakukan tarif PPh Pasal 22 Impor baru.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top