Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Tarif Baru PPH Impor Resmi Diberlakukan

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Pekerja menunggu calon pembeli di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Jakarta. Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atau PPh pasal 22 terhadap 1.147 komoditas, 218 komoditas di antaranya naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen seperti barang elektronik berupa dispenser, pendingin udara, lampu, serta barang keperluan sehari-hari lainnya.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor baru yang diatur dalam PMK 110/PMK.010/2018 dan berlaku secara efektif mulai 13 September 2018.

Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/9), menjelaskan acuan utama pengenaan tarif PPh baru adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean sehingga akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem bea cukai.

Penyesuaian itu termasuk pembayaran yang belum dilakukan dengan tarif PPh lama, pembayaran telah dilakukan namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau pembayaran telah dilakukan namun belum ada rekonsiliasi manifestasi secara sistem.

Ambang menambahkan terkait tagihan yang belum dilakukan pembayaran, sistem akan memberikan respon penolakan tarif PPh yang tidak sesuai dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali melalui sistem.

Selanjutnya, sistem akan menerbitkan tagihan baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.

Untuk tagihan yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem akan memberi respons reject tarif PPh tidak sesuai dan pengguna jasa harus melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk pengajuan kembali ke sistem dengan menggunakan nomor aju yang sama.

Untuk tagihan yang sudah dilakukan pembayaran, namun belum ada rekonsiliasi dengan manifest, sistem selanjutnya akan menerbitkan tagihan baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar.

Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8, tagihan baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.

Secara keseluruhan, Ambang menyatakan institusi kepabeanan dan cukai telah mempersiapkan sistem sehingga diharapkan tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakukan tarif PPh Pasal 22 Impor baru.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top