Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Badan Pangan I Kemendag Semestinya Lebih Memudahkan Para Eksportir, Bukan Sebaliknya

Tanpa Izin Kepala Badan Pangan, Mendag dan Mentan Tidak Boleh Impor

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dia menjelaskan, dalam Perpres disebutkan bahwa beberapa kewenangan di Kementan dan Kemendag diambilalih oleh Badan Pangan. Kewenangan tersebut antara lain kewenangan kebijakan impor dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah atau HPP. Dengan berpusat di Badan Pangan, sebenarnya ini keuntungan karena seharusnya tidak ada lagi silang pendapat kedua kementerian terutama dalam kebijakan impor.

Badan Pangan, lanjutnya, seharusnya lebih mudah untuk mengontrol, sebab selama ini kementerian menggunakan data masing-masing. Dengan terbentuknya Badan Pangan maka dua kementerian itu sifatnya hanya sebagai penyedia data.

Tugas Kemendag

Hal lain yang penting adalah kontrol internal dan publik. Dalam Perpres sudah diatur soal pengawasan internal, tapi masih perlu membangun mekanisme pengawasan eksternal melalui keterlibatan publik secara luas.

Dengan demikian, kelemahan terkait akuntabilitas yang selama ini ada dapat diatasi. Selama ini, misalnya, Kementan bersikukuh tidak perlu mengimpor karena kalau itu dilakukan berarti produksi dalam negeri kurang, sehingga mereka dianggap gagal. Sementara itu, Kemendag selalu mengukurnya di pasar dan harga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top