Tanpa Izin Kepala Badan Pangan, Mendag dan Mentan Tidak Boleh Impor
Dengan lahirnya Badan Pangan melalui Peraturan Presiden No 66 Tahun 2021, maka publik berharap besar kehadiran lembaga tersebut bisa menata pengelolaan pangan yang selama ini karut-marut.
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, M. Dwidjono Hadi Darwanto, yang diminta tanggapannya mengenai Perpres tentang Badan Pangan, Jumat (27/8), mengatakan, selama ini masalah pangan nasional sulit dipecahkan karena banyak keputusan impor pangan yang merugikan produksi pangan di dalam negeri.
Oleh karena itu, Badan Pangan seharusnya menjadi komandan utama setingkat Menteri Koordinator yang menentukan kapan dan berapa jumlah impor komoditas pangan. Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian harus tunduk pada blueprint jangka panjang yang disusun oleh Badan Pangan.
Menurut Dwidjono, Badan Pangan seharusnya mempunyai perencanaan kuat dalam jangka pendek, menengah panjang, dan juga wewenang dan kekuasaan yang kuat sehingga semua menteri terkait pangan bisa tunduk kepadanya.
"Bayangkan, sebuah badan sekuat Menko bahkan lebih kuat lagi dan ditopang atau didukung oleh Bappenas. Rencana kuat, ekskusi kuat, dan menteri terkait pangan musti bisa dikoordinasikan," jelas Dwidjono.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya