Lindungi Produk Dalam Negeri, Penegakan Hukum Impor Pakaian Bekas Harus Diperketat
📅 Sabtu, 24 Feb 2024, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Shofi Ayudiana
Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan bahwa impor pakaian bekas ilegal hingga saat ini masih marak di Indonesia, sehingga perlu penegakan hukum yang makin ketat.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKMHanung Harimba Rachmanmengatakan bahwa penegakan hukum yang semakin ketat ini penting, karena kegiatan impor ilegal ini dapat mengganggu pasar dalam negeri dan menghancurkan ekonomi nasional.
"Tidak hanyathrifting, impor-impor ilegal juga masih banyak. Kalau saya lihat, kalau dulu dianggap subversif kegiatan, kebocoran itu, karena itu menghancurkan ekonomi kita," kata Hanung kepada wartawan di kantornya, di Jakarta, Jumat.
Pemerintah telah memperketat aturan impor dengan memindahkan pengawasan barang daripost-border(pengawasan yang dilakukan setelah keluar kawasan pabean) keborder(pengawasan dilakukan di dalam kawasan pabean sebelum barang dilepaskan).
Hanung mengatakan masih perlu waktu untuk melihat apakah kebijakan mengubahpost-bordermenjadiborderini efektif dan berhasil. Sebab, menurutnya, masih banyak penyalahgunaan yang terjadi di lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Karena masih banyak juga penyalahgunaan, mungkin fasilitas, itu juga salah satunya perlu dicek, penyalahgunaan fasilitas impor. Mesti kita lihat," ujarnya.
"Seharusnya itu penegakan (hukum) dan pengawasannya lebih ketat lagi. Ini demi industri kita, demi bangsa kita," ujar dia.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Senin (19/2) lalu mengatakan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor kembali menjamur di pasaran, meskipun pemerintah sudah melarang peredaran barang bekas impor.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Mulai muncul lagi. Beberapa UMKM kami di sektor konveksi itu sudah mulai ada keluhan," ujarTeten.
Menurut Kementerian Perdagangan, nilai barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan oleh pemerintah pada 2023 mencapai Rp174,81 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!