Lindungi Produk Dalam Negeri, Penegakan Hukum Impor Pakaian Bekas Harus Diperketat
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman (kiri) dalam rapat koordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) untuk membahas penguatan regulasi dan pengaturan knalpot di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Foto: ANTARA/Shofi AyudianaJakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan bahwa impor pakaian bekas ilegal hingga saat ini masih marak di Indonesia, sehingga perlu penegakan hukum yang makin ketat.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKMHanung Harimba Rachmanmengatakan bahwa penegakan hukum yang semakin ketat ini penting, karena kegiatan impor ilegal ini dapat mengganggu pasar dalam negeri dan menghancurkan ekonomi nasional.
"Tidak hanyathrifting, impor-impor ilegal juga masih banyak. Kalau saya lihat, kalau dulu dianggap subversif kegiatan, kebocoran itu, karena itu menghancurkan ekonomi kita," kata Hanung kepada wartawan di kantornya, di Jakarta, Jumat.
Pemerintah telah memperketat aturan impor dengan memindahkan pengawasan barang daripost-border(pengawasan yang dilakukan setelah keluar kawasan pabean) keborder(pengawasan dilakukan di dalam kawasan pabean sebelum barang dilepaskan).
Hanung mengatakan masih perlu waktu untuk melihat apakah kebijakan mengubahpost-bordermenjadiborderini efektif dan berhasil. Sebab, menurutnya, masih banyak penyalahgunaan yang terjadi di lapangan.
"Karena masih banyak juga penyalahgunaan, mungkin fasilitas, itu juga salah satunya perlu dicek, penyalahgunaan fasilitas impor. Mesti kita lihat," ujarnya.
"Seharusnya itu penegakan (hukum) dan pengawasannya lebih ketat lagi. Ini demi industri kita, demi bangsa kita," ujar dia.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Senin (19/2) lalu mengatakan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor kembali menjamur di pasaran, meskipun pemerintah sudah melarang peredaran barang bekas impor.
"Mulai muncul lagi. Beberapa UMKM kami di sektor konveksi itu sudah mulai ada keluhan," ujarTeten.
Menurut Kementerian Perdagangan, nilai barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan oleh pemerintah pada 2023 mencapai Rp174,81 miliar.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 2 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 3 Majukan Ekosistem Digital Indonesia, Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
- 4 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
- 5 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
Berita Terkini
- Capaian Luar Biasa Korem 162/Wira Bhakti
- Hakim Konstitusi Anwar Usman Tidak Ikut Putusan Sengketa Pilkada Sumut
- Program Cek Kesehatan Gratis di Kota Serang, Banten, Belum Berjalan, Ini Alasan Dinkes Serang
- Yuuu Ikut Pesta Dodol….
- Komisi VI DPR Sebut RUU BUMN Kuatkan Peran Kementerian dan Akselerasi Ekonomi