Tangsel Terbanyak Langgar Larangan Pemasangan APK
Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari
Dokumentasi aktivitas Badan Pengawas Pemilu di Provinsi Banten.
Uratan berikutnya adalah, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Tangerang dan Kota Serang. Ali menuturkan, Bawaslu telah mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK di tempat yang diizinkan.
Namun, mereka tetap saja terus membandel dengan memasang APK di tempat terlarang, meski telah ditertibkan.
"Karena peserta pemilu masih membandel, maka APK tersebut masih menjamur di tempat yang dilarang. Ini tantangan buat kami. Setelah ditertibkan, nanti menjamur lagi," katanya.
Baca Juga :
Bank Sampah Induk Kelola Bekas APK
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya