Tanggal Pemilu Mesti Hindari Tafsiran Politik Identitas
Anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda
Putusan MK mengatakan bahwa pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, serta pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
Melalui putusan tersebut, Titi berpandangan bahwa MK tidak menyatakan ruang penentuan pemberian jeda antarpemilu hanya diberikan kepada pembentuk undang-undang. MK justru memberikan mekanisme baru yang disebut dengan "pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu dapat saja menyepakati."
Jadi, kesepakatan antara pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu. Inilah sebenarnya yang menarik dari putusan MK Nomor 16 Tahun 2021 tersebut. Putusan tersebut, dapat menjadi solusi setelah Pemerintah dan DPR memutuskan untuk tidak merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya