Tanggal Pemilu Mesti Hindari Tafsiran Politik Identitas
Anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda
Sedangkan anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan alternatif 14 Februari tertera dalam surat permohonan rapat konsultasi dengan DPR yang dikirimkan ke pimpinan DPR pada Rabu 19 Januari 2022. "Usulan ini tidak baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," katanya.
Pada hari Rabu 19 Januari 2022, KPU telah mengirimkan kembali surat ke pimpinan DPR berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
Potensi Jeda
Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 16 tahun 2021 memungkinkan adanya jeda waktu pemilihan umum (pemilu) DPRD dengan pemilu DPR, DPD, dan Presiden.
"Putusan ini memberi ruang kepada pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu, untuk mengambil terobosan terkait tata kelola pemilu menuju 2024," kata Titi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya