Tanggal Pemilu Mesti Hindari Tafsiran Politik Identitas
Anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda
Pemilu sebaiknya dilaksanakan pada 28, bukan 7, 14, atau 21 Februari. Ini dengan mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan.
JAKARTA - Jadwal Pemilu sebaiknya menghindari tanggal 21 Februari 2024 karena akan ditangkap sebagai menguntungkan pihak tertentu yang sering mengusung politik identitas. Tanggal itu bisa dibaca 212. Usul ini disampaikan anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, di Jakarta, Jumat (21/1).
"Apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari, maka akan untungkan kelompok tertentu karena dipersepsikan dengan 212. Tanggal 21 Februari itu bisa dipersepsikan 212 yang menguntungkan kelompok tertentu dan akan mempertebal isu terkait politik identitas dan politik suku, agama, ras, serta antargolongan atau SARA," ujarnya.
Maka, Rifqinizami menyarankan, agar Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari, bukan 7, 14, atau 21 Februari. Ini dengan mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan. "Saya kurang sepakat dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari dengan pertimbangan teknis," katanya.
Hal itu dikatakan terkait pernyataan KPUyang menyampaikan usulan alternatif tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024. Sebelumnya, KPU menyampaikan usulan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 pada 21 Februari.
Menurut dia, apabila Pemilu 2024 dilaksanakan pada 7 atau 14 Februari, maka sangat memungkinkan dimanfaatkan partai politik maupun kontestan Pemilu. Ia mencontohkan,7 atau 14 dapat dimanfaatkan partai politik maupun calon anggota legislatif untuk kampanye. Karena itu, dia menilai lebih baik pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis tadi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya