Rasa Keadilan -- Dampak Tindak Pidana Korupsi Masif
Tambahan Syarat Remisi untuk Koruptor Bukan Diskriminasi
Foto : Istimewa
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum, UGM, Zaenur Rohman
Sebelumnya, Majelis Hakim MA yang diketuai Supandi dengan hakim anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono mengabulkan uji materiil yang dimohonkan mantan Kepala Desa Subowo dan empat warga binaan Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung.
Pemohon menilai ada sejumlah pasal dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yang bertentangan dengan undang-undang seperti Pasal 34. Dalam putusannya, majelis hakim menimbang fungsi pemidanaan tidak hanya untuk memenjarakan pelaku agar jera, tetapi juga usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono
Komentar
()Muat lainnya