Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Rasa Keadilan -- Dampak Tindak Pidana Korupsi Masif

Tambahan Syarat Remisi untuk Koruptor Bukan Diskriminasi

Foto : Istimewa

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum, UGM, Zaenur Rohman

A   A   A   Pengaturan Font

Korupsi dalam bentuk suap kecil sekalipun untuk memperoleh izin pelepasan hutan lindung, berdampak luas sekali. Perusakan hutan lindung berakibat longsor dan banjir bandang.

JAKARTA - Pemberian ketentuan-ketentuan tambahan seperti syarat mendapat remisi untuk napi koruptor diizinkan undang-undang. Ini untuk membedakan remisi dengan napi lain. Penegasan ini disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum, UGM, Zaenur Rohman, di Yogyakarta, Selasa (2/11).

"Jadi, bukan diskriminasi. Kalaupun dianggap bentuk diskriminasi, itu diskriminasi yang diizinkan undang-undang," kata Zaenur Rohman saat menjadi narasumber diskusi yang diadakan Indonesia Corruption Watch bertajuk "Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor."

Ungkapan Zaenur Rohman itu sebagai tanggapan argumentasi Mahkamah Agung yang menganggap, kalau koruptor tidak diberikan remisi merupakan diskriminasi. Akibat argumentasi itu, lanjutnya, Peraturan Pemerintah Pasal 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat dalam Pasal 34A dan Pasal 43A untuk narapidana kasus korupsi pun dibatalkan.

Zaenur menjelaskan, ada dua syarat untuk pemberian remisi koruptor yang diatur PP Nomor 9 Tahun 2012. Pertama, mereka berstatus justice collaborator, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar akar kejahatan korupsi. Kedua, membayar uang ganti rugi dan denda.

Menurutnya, diskriminasi muncul bila sesuatu yang sama diperlakukan secara berbeda. Sedangkan tindak pidana korupsi telah jelas berbeda dengan tindak pidana lain. Dengan demikian, pemberian ketentuan tambahan sebagai syarat koruptor mendapat remisi, bukanlah suatu bentuk diskriminasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top