Tambahan Syarat Remisi untuk Koruptor Bukan Diskriminasi
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum, UGM, Zaenur Rohman
"Alasan Mahkamah Agung tidak cukup kuat mengatakan itu merupakan suatu bentuk diskriminasi," tandar Zaenur. Ia berpendapat, juga ada dua hal yang menjadikan tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana umum atau lainnyha. Pertama, korupsi merupakan tindak pidana khas yang dilakukan penguasa atau pejabat. Kedua, korupsi memiliki dampak luas.
Dampak Koruptor
Contoh, jika ada korupsi dalam bentuk suap bernilai kecil sekalipun untuk memperoleh perizinan pelepasan hutan lindung, dampaknya bisa besar. Negara bisa kehilangan hutan lindung yang di dalamnya terkandung limpahan sumber daya alam.
Selain itu, kerugian juga bisa menimbulkan banjir dan menggusur masyarakat adat yang cenderung hidup di hutan. "Daya rusak korupsi itu sangat besar, sehingga berbeda dengan tindak pidana lain," tegas Zaenur.
Baru-baru ini Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. PP ini mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya