Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keputusan Pemerintah

Tambahan Cuti Lebaran 3 Hari Bersifat Opsional

Foto : ANTARA/Galih Pradipta
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah merevisi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang ditetapkan pada 18 April lalu tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018.

Revisi itu dilakukan setelah mendengarkan keluhan dari para pengusaha dan pelaku pasar modal. Pemerintah memutuskan tiga hari tambahan cuti yang jatuh pada 11-12 Juni dan 20 Juni itu bersifat opsional atau tidak diwajibkan bagi pelaku usaha alias boleh beroperasi atau libur.

"Sudah ada jalan keluarnya. Insya Allah diumumkan secepatnya, insya Allah Senin (diumumkan)," tutup Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK), Puan Maharani, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (4/5).

Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang termaktub dalam SKB Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018, penambahan cuti bersama diberikan dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta satu hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018.

Sehingga total cuti bersama adalah tujuh hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jika ditotal hari raya dan libur biasa maka jumlahnya 10 hari.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top