Takut Melanggar Hukum, KPU Batal Pajang Caleg Koruptor di TPS
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal memajang daftar calon anggota legislatif mantan terpidana kasus korupsi pada setiap tempat pemilihan suara (TPS) saat hari pemungutan suara, 17 April mendatang.
"Tidak diumumkan di TPS. Kita umumkan saja lewat media massa. Terserah pemilih yang menilai, mau pilih atau tidak," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, usai menghadiri undangan di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu (13/2).
Ilham mengatakan alasan KPU batal mengumumkan caleg mantan koruptor di tempat TPS adalah karena takut melanggar hukum.
Ilham mengaku tidak menemukan landasan hukum untuk memajang data caleg mantan koruptor di TPS di daerah pemilihan masing-masing. "Pertimbangan memang pertama adalah itu tidak diatur di dalam undang-undang, khawatir nanti ada persoalan-persoalan hukum ke depan," kata Ilham.
Selain itu, Ilham juga menyebut KPU khawatir ada kesan daftar tersebut seperti daftar hitam caleg yang dilarang dipilih. Padahal tujuan utamanya untuk memenuhi hak pemilih yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya