Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Takut Melanggar Hukum, KPU Batal Pajang Caleg Koruptor di TPS

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal memajang daftar calon anggota legislatif mantan terpidana kasus korupsi pada setiap tempat pemilihan suara (TPS) saat hari pemungutan suara, 17 April mendatang.

"Tidak diumumkan di TPS. Kita umumkan saja lewat media massa. Terserah pemilih yang menilai, mau pilih atau tidak," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, usai menghadiri undangan di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu (13/2).

Ilham mengatakan alasan KPU batal mengumumkan caleg mantan koruptor di tempat TPS adalah karena takut melanggar hukum.

Ilham mengaku tidak menemukan landasan hukum untuk memajang data caleg mantan koruptor di TPS di daerah pemilihan masing-masing. "Pertimbangan memang pertama adalah itu tidak diatur di dalam undang-undang, khawatir nanti ada persoalan-persoalan hukum ke depan," kata Ilham.

Selain itu, Ilham juga menyebut KPU khawatir ada kesan daftar tersebut seperti daftar hitam caleg yang dilarang dipilih. Padahal tujuan utamanya untuk memenuhi hak pemilih yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ilham juga menyampaikan gagasan itu terhambat proses penyediaan logistik. Jika mengumumkan di TPS, KPU harus menyediakan logistik tambahan, sedangkan proses produksi dan distribusi logistik sudah selesai.

"Surat suara sudah dicetak sekarang, DCT, formulir-formulir sudah dicetak," ujarnya.

Sebagai gantinya, KPU berjanji untuk menggencarkan publikasi daftar mantan koruptor yang nyaleg tahun ini, termasuk daftar tambahan yang bakal diumumkan minggu depan.

"Makanya, dari sekarang kita sosialisasikan secara masif, kan tidak harus lewat internet. Jadi bisa lewat flyer-flyer, bisa informasi lewat tatap muka, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota," lanjut Ilham.

Ilham mengingatkan caleg akan rugi bila tidak membuka data dirinya kepada publik dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU. "Data pribadi itu harus dimunculkan agar kemudian orang bisa memilih dan menilai siapa dia," tandas Ilham.

Pada dasarnya pemilih itu tidak hanya ingin tahu program dari calegnya saja melainkan juga rekam jejak si caleg tersebut. Karena itu, sebaiknya informasi data diri harus dibuka ke publik.'rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top