Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tak Seperti UAS, Dua WN Singapura dan Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam karena Alasan Ini

Foto : ANTARA/Yude

Dua Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Imigrasi Batam, Senin (23/5).

A   A   A   Pengaturan Font

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura karena melewati batas masa izin tinggal di Batam.

"Yang pertama berinisial SKY asal Malaysia dan MRA asal Singapura. Jadi mereka batas izinnya sudah habis, tapi masih berada di Batam," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPIBatamSubki Miuldi di Batam, Senin (23/5).

Subki menjelaskanSKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui Kantor Imigrasi Batam menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan MRA masuk ke Batam sejak tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam menggunakan BVK.

"Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi mereka menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan," kata Subki.

SKY melewati masa izin tinggal selama 593 hari dan MRA melewati masa izin tinggal yang berlaku selama 590 hari sejak masuk ke Batam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top