Tak Benar Pakai Masker dan Menyerang Petugas, Dua Warga Singapura Terancam Penjara dan Denda 10.000 Dolar
Petugas SDA Singapura memberikan penjelasan mengenai protokol kesehatan Covid-19 kepada seorang warga.
SINGAPURA - Dua warga Singapura akan dituntut pada Jumat (1/4) lantaran tidak mengenakan masker dengan benar di tempat umum dan mengganggu publik, demikian pernyataan Polisi Singapura pada Kamis (31/3).
Salah satu dari keduanya, seorang wanita 47 tahun akan dituntut karena menyerang petugas publik.
Sekitar pukul 10.30 malam pada 11 September tahun lalu, tiga orang petugas SDAs (Safe Distancing Ambassadors) mendekati seorang wanita dan temannya - juga seorang wanita 54 tahun - di Marina Bay Sands lalu menasihati mereka agar mengenakan masker secara benar.
Keduanya dikabarkan menantang petugas SDA dan menolak mengenakan masker mereka meski telah diingatkan berulang kali, kata polisi.
Polisi melanjutkan, kedua wanita itu berteriak-teriak sambil membuat gestur yang agresif kepada petugas. Salah satu dari mereka secara sengaja menarik masker seorang petugas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya