Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Nomenklatur BNPB

Tak Ada Titik Temu Pemerintah dan DPR

Foto : istimewa

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana dihentikan karena Komisi VIII DPR dan pemerintah tidak ada tidak temu soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Jadi pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, di Jakarta, Rabu (13/4).

Menurut Yandri, rancangan regulasi tentang penanggulangan bencana merupakan inisiatif komisi VIII. Rancangan digulirkan dengan semangat ingin memperkuat lembaga BNPB baik sisi anggaran maupun koordinasi. "Penguatan BNPB diperlukan karena Indonesia supermall bencana," kata Yandri.

Tapi rupanya, lanjut Yandri, dalam proses pembahasan, terkait nomenklatur BNPB, pemerintah tidak sependapat dengan keinginan Komisi VIII. Sejak awal, Komisi VIII menginginkan agar BNPB tetap masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Namun, pemerintah justru sebaliknya. Nomenklatur BNPB cukup diatur dalam Perpres.

"Kalau hanya sebagai perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya sangat lemah," ujarnya. Keberadaan BNPB yang cukup diatur Perpres, menurut Yandri, tidak cukup kuat. Bagi Komisi VIII, BNPB cukup krusial. Sebab Indonesia adalah negeri yang kerap diguncang bencana. Bahkan bisa dikatakan setiap hari ada bencana baik alam maupun nonalam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top