Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan
Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik
Terkait ini, sangat diharapkan kerja sama seluruh lembaga dan elemen masyarakat turut mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap dalam koridor hukum.
Sebelumnya, mantan Dirjen Otda, Djohermansyah Johan, mengusulkan lebih baik masa jabatan kepala daerah diperpanjang daripada mengangkat penjabat dari ASN. Usulan tersebut menyikapi bakal banyak kepala daerah habis masa jabatannya tahun ini. Sementara itu, Pilkada tahun 2022 dan 2023 ditiadakan. Jadi, baru akan digelar pada tahun 2024.
Mulai 12 Mei 2022, tercatat ada 272 kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati) habis masa jabatannya. Mereka tersebar di 25 provinsi. Kemudian, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada Serentak dilaksanakan November 2024.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya