Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Pemerintahan -- Sebanyak 272 Kepala Daerah Berakhir Tugasnya

Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan

Foto : istimewa

Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik

A   A   A   Pengaturan Font

Dasar Hukum

Mengenai penunjukan penjabat kepala daerah, kata Akmal, juga ada dasar hukumnya. Dalam regulasi soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, di dalamnya memuat pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil sampai dilantiknya pejabat baru terpilih.

"Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah mengedepankan kapasitas, kompetensi dan integritas. Ini penting agar dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," katanya.

Akmal yakin, para ASN punya kapasitas andal untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Mereka punya pengalaman dan kemampuan teknis. Selama ini berdasarkan pengalaman, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan DPRD.

Ketika sudah ditunjuk dan bekerja, lanjut Akmal, pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja. Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 Tahun 2005, pemerintah akan secara ketat membina dan mengawasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top