Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Pemerintahan -- Sebanyak 272 Kepala Daerah Berakhir Tugasnya

Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan

Foto : istimewa

Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perpanjangan masa kerja kepala daerah tidak dimungkinkan jika melihat aturan. Maka, kepala daerah yang habis masa jabatannya digantikan penjabat sementara sampai terpilih yang baru. Pernyataan tersebut ditegaskan Dirjen Otda, Akmal Malik, di Jakarta, Minggu (13/2).

Menurut Akmal, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya, tidak ada klausul perpanjangan kepala daerah. Jika diperpanjang berpotensi melanggar aturan," kata Akmal. Dengan demikian, lanjut Akmal, dapat dikatakan bahwa tadi tidak terdapat ruang untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Sudah secara eksplisit dibatasi hanya 5 tahun.

Sebelumnya, ada usulan agar kekosongan jabatan daerah tak tak diisi penjabat. Lebih baik memperpanjang masa kerja kepala daerah. Menurut Akmal, dalam kehidupan bernegara, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, haraus taat kepada aturan perundang-undangan.

"Seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan," kata Akmal. Menurut Akmal, di alam demokrasi semua berhak menyuarakan pendapat dan itu harus dihormati. Namun, ketika menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa usulan diwujudkan dengan menabrak perundang-undangan.

Dasar Hukum

Mengenai penunjukan penjabat kepala daerah, kata Akmal, juga ada dasar hukumnya. Dalam regulasi soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, di dalamnya memuat pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil sampai dilantiknya pejabat baru terpilih.

"Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah mengedepankan kapasitas, kompetensi dan integritas. Ini penting agar dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," katanya.

Akmal yakin, para ASN punya kapasitas andal untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Mereka punya pengalaman dan kemampuan teknis. Selama ini berdasarkan pengalaman, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan DPRD.

Ketika sudah ditunjuk dan bekerja, lanjut Akmal, pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja. Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 Tahun 2005, pemerintah akan secara ketat membina dan mengawasi.

Terkait ini, sangat diharapkan kerja sama seluruh lembaga dan elemen masyarakat turut mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap dalam koridor hukum.

Sebelumnya, mantan Dirjen Otda, Djohermansyah Johan, mengusulkan lebih baik masa jabatan kepala daerah diperpanjang daripada mengangkat penjabat dari ASN. Usulan tersebut menyikapi bakal banyak kepala daerah habis masa jabatannya tahun ini. Sementara itu, Pilkada tahun 2022 dan 2023 ditiadakan. Jadi, baru akan digelar pada tahun 2024.

Mulai 12 Mei 2022, tercatat ada 272 kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati) habis masa jabatannya. Mereka tersebar di 25 provinsi. Kemudian, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada Serentak dilaksanakan November 2024.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top