Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan
Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik
Penunjukan penjabat kepala daerah, pemerintah mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas agar dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
JAKARTA - Perpanjangan masa kerja kepala daerah tidak dimungkinkan jika melihat aturan. Maka, kepala daerah yang habis masa jabatannya digantikan penjabat sementara sampai terpilih yang baru. Pernyataan tersebut ditegaskan Dirjen Otda, Akmal Malik, di Jakarta, Minggu (13/2).
Menurut Akmal, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Artinya, tidak ada klausul perpanjangan kepala daerah. Jika diperpanjang berpotensi melanggar aturan," kata Akmal. Dengan demikian, lanjut Akmal, dapat dikatakan bahwa tadi tidak terdapat ruang untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Sudah secara eksplisit dibatasi hanya 5 tahun.
Sebelumnya, ada usulan agar kekosongan jabatan daerah tak tak diisi penjabat. Lebih baik memperpanjang masa kerja kepala daerah. Menurut Akmal, dalam kehidupan bernegara, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, haraus taat kepada aturan perundang-undangan.
"Seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan," kata Akmal. Menurut Akmal, di alam demokrasi semua berhak menyuarakan pendapat dan itu harus dihormati. Namun, ketika menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa usulan diwujudkan dengan menabrak perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya