Tahan Suku Bunga Penjaminan Rupiah dan Valas, LPS Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa (dua kiri) berbincang dengan jajarannya saat pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan periode Januari-Mei 2025 di Jakarta, Kamis (23/1)
Foto: BudiJAKARTA- Lembaga Penjamin Simpanan melakukan evaluasi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, (20/1). Dari hasil evaluasi, LPS tetap mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/1) mengatakan TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25 persen, sedangkan TBP simpanan rupiah di BPR adalah 6,75 persen. Sementara, TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen. Penetapan itu untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dalam konteks antisipasi risiko di pasar keuangan.
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025. Sebagai informasi, TBP simpanan adalah batas suku bunga maksimal agar simpanan nasabah perbankan tetap masuk program penjaminan simpanan.
“Saat ini tingkat inflasi cenderung melandai sehingga mendorong mayoritas bank sentral global melakukan pemangkasan kebijakan moneternya. Pada saat yang sama, terjadi perubahan ekspektasi pelaku pasar yang menyebabkan volatilitas di pasar keuangan global,” kata Purbaya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor risiko ketidakpastian yang perlu diantisipasi, antara lain, kebijakan baru pemerintahan Trump dan keberlanjutan pemangkasan Fed Rate yang berpotensi terhambat oleh peningkatan inflasi, dan perluasan fragmentasi geopolitik serta geoekonomi yang mengarah pada peningkatan kompetisi antar negara.
Dia juga menjelaskan mengenai kinerja ekonomi domestik masih relatif solid. Perbaikan indikator ekonomi tersebut tercermin dari Purchasing Managers Index (PMI) yang kembali masuk ke zona ekspansi (51,2 pada Desember 2024) diikuti dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) yang masih tumbuh positif 1,0 persen secara tahunan atau year on year (yoy), tepatnya 220,3 per Desember 2024).
Sementara itu, hasil survei LPS menunjukkan Indeks Ekspektasi Konsumen berada di zona optimis yakni 115,5, dikonfirmasi pula dengan tren Indeks Menabung yang menunjukkan perbaikan.
Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja industri perbankan yang terus membaik ditopang permodalan dan likuiditas yang memadai. Per Desember 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,39 persen secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,48 persen secara yoy.
Sektor korporasi papar Purbaya masih memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar baik di sisi kredit maupun DPK masing-masing sebesar 11,85 persen dan 15,17 persen secara yoy.
Masih Solid
Kemudian, kondisi permodalan perbankan masih solid. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 26,68 persen pada periode Desember 2024. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD berada di level 112,87 persen dan AL/DPK sebesar 25,59 persen.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga 2 miliar rupiah per nasabah per bank. Berdasarkan data Desember 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. 2 miliar rupiah) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 608,85 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. 2 miliar rupiah) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,82 juta rekening.
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dan lebih tinggi di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut hasil pemantuan LPS menunjukkan, bahwa respon penurunan suku bunga simpanan saat ini masih relatif terbatas. Suku Bunga Simpanan (SBP) tercatat turun 5 bps ke level 3,53 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2024.
Tren penurunan diperkirakan akan terus berlanjut menyusul pemangkasan suku bunga kebijakan BI-Rate. Sementara itu, kondisi likuiditas perbankan yang masih relatif memadai serta kebutuhan untuk penyaluran kredit yang tetap tinggi potensial mempengaruhi pergerakan suku bunga simpanan.
Sementara itu pada periode yang sama, SBP simpanan valas terpantau turun 8 bps ke level 2,06 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2024.
Purbaya dalam kesempatan itu mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Hal itu dengan penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 2 Keren Terobosan Ini, Sosialisasi Bahaya Judi “Online” lewat Festival Film Pendek
- 3 Laga Krusial PSG Kontra Manchester City
- 4 Pertamina JBT Jamin Pasokan BBM Aman di Tengah Bencana Alam di Jawa Tengah
- 5 Terus Dikebut Pembangunannya, Pembiayaan IKN Skema KPBU Capai Rp60,93 Triliun
Berita Terkini
- Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis
- Kota Tangerang Jemput Bola, Buka 13 Loket Pajak
- Listrik Kawasan IKN Bakal Dipasok GIS yang Didesain Compact dan Canggih
- Menko PMK Pastikan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Lancar
- DPR: PPDB Baru Bakal Lebih Akomodatif, Menjawab Semua Persoalan yang Lalu