Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Piutang Negara I BLBI dan Obligasi Rekap Rugikan Negara, tapi Untungkan Konglomerat

Tagih BLBI dan Bunganya yang Capai Rp1.000 Triliun

Foto : ISTIMEWA

Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD - Rakyat tahu, DPD tahu, bahwa Anda seharusnya membayar lebih banyak dari itu, masak ditagih yang sesuai dengan ada di catatan saja masih mau mangkir? Kami buru sampai dapat

A   A   A   Pengaturan Font

"Rakyat tahu, DPD tahu, bahwa Anda seharusnya membayar lebih banyak dari itu, masak ditagih yang sesuai dengan ada di catatan saja masih mau mangkir? Kami buru sampai dapat," kata Menko Polhukam itu.

Dalam pertemuan dengan para senator itu, dia mengaku mendapat laporan bahwa jumlah utang para obligor dan debitor dapat mencapai ratusan triliun rupiah, bahkan menyentuh 1.000 trilun rupiah. Namun demikian, Satgas BLBI hanya bertugas untuk menagih utang-utang para debitor dan obligor dengan merujuk Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya, Malang, yang juga Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mendukung upaya Menko Polkam dalam meminta Satgas BLBI untuk bertindak lebih tegas dan gencar menagih para obligor/ debitor BLBI. Bukan hanya pokoknya yang tercatat sebesar 110 triliun rupiah, namun sekitar 1.000 triliun rupiah.

"Para debitor dan obligor BLBI tersebut harus dipastikan membayar kewajibannya. Pemerintah selama ini sudah banyak memberikan keringanan dan kemudahan ke mereka. Oleh karena itu, cara paksa sesuai aturan yang berlaku harus ditegakkan ke mereka yang masih mbalelo untuk mengembalikan uang negara tersebut. Kalau perlu, mereka dimasukkan ke tahanan apabila tiga kali pemanggilan masih mangkir. Hal ini merupakan wewenang pemerintah untuk menjebloskan mereka ke penjara agar ada efek jeranya," kata Andy.

Dinikmati Konglomerat
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top