© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.
Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI Jakarta mengingatkan kepada pengurus RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) untuk bersikap netrral pada Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI kuatkan pemahaman ke saksi pilkada demi mewujudkan sinergisitas antara penyelenggara, tim pemenangan maupun peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI memberikan waktu kepada cawagub DKI nomor urut satu, Suswono sebanyak lima hari untuk memenuhi pemanggilan soal ucapan "janda kaya".
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI Jakarta mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik uang pada Pilkada 2024 bisa dijatuhi sanksi.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga hadirkan Serambi MyPertamina & Pertamina Energi Berbagi di rest area & pelabuhan untuk kenyamanan perjalanan Nataru 2024/2025.
Baca Selengkapnya