Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Taat Protokol Kesehatan saat Idul Adha

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Hasanuddin, penyembelihan hewan dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.Namun jika masyarakat ingin memotong sendiri, penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, serta kebersihan lingkungan.

MUI minta umat Islam dapat mengoptimalkan waktu penyembelihan selama empat hari mulai setelah Salat Idul Adha yaitu mulai 10 Zulhijah hingga sebelum Maghrib di tanggal 13 Zulhijah atau dari tanggal 31 Juli hingga 3 Agustus 2020.

Bukan hanya MUI, Kementerian Pertanian (Kementan) juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam surat edaran mengenai hewan kurban tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan pemotongan hewan kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus korona Covid-19.

Kementan menekankan agar masyarakat mengurangi risiko penyebaran virus korona terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan aspek mitigasi.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top