Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Taat Protokol Kesehatan saat Idul Adha

A   A   A   Pengaturan Font

Hari Idul Adha 1441 H pada hari Jumat 31 Juli 2020 dirayakan berbeda dari tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19. Selain itu, perayaannya harus dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus SARS-CoV2.

Untuk mencegah penyebaran dan kekhawatiran muncul klaster baru saat Idul Adha, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Isi fatwa meminta umat Islam menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan ibadah sunah kurban, agar terhindar penularan Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan jika tinggal di kawasan yang mulai terkendali dari penularan Covid-19, pelaksanaan salat Idul Adha dapat berjemaah, baik di masjid, lapangan, tempat terbuka, ataupun gedung. Namun jika kawasan tempat tinggal termasuk kategori penularan tinggi, salat bisa di rumah.

Sesuai fatwa, umat Islam harus tetap teguh menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, wudu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak, dan memastikan kondisi tetap fit. "Kalau kita sakit atau memiliki penyakit bawaan, sebaiknya salat di rumah saja," katanya.

Pemotongan

Protokol kesehatan juga berlaku saat pemotongan hewan kurban. "Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin Abdul Fatah.

Ia minta warga yang terlibat dalam proses penyembelihan agar saling menjaga jarak fisik dan meminimalkan kerumunan. Mereka diminta harus memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun, selama berada di area penyembelihan, saat mengantarkan daging, dan sebelum pulang.

"Panitia kurban agar mengimbau umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban tidak berkerumun menyaksikan pemotongan," katanya.

Menurut Hasanuddin, penyembelihan hewan dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.Namun jika masyarakat ingin memotong sendiri, penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, serta kebersihan lingkungan.

MUI minta umat Islam dapat mengoptimalkan waktu penyembelihan selama empat hari mulai setelah Salat Idul Adha yaitu mulai 10 Zulhijah hingga sebelum Maghrib di tanggal 13 Zulhijah atau dari tanggal 31 Juli hingga 3 Agustus 2020.

Bukan hanya MUI, Kementerian Pertanian (Kementan) juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam surat edaran mengenai hewan kurban tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan pemotongan hewan kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus korona Covid-19.

Kementan menekankan agar masyarakat mengurangi risiko penyebaran virus korona terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan aspek mitigasi.

Aspek mitigasi menitikberatkan pada saat proses penjualan dan pemotongan hewan kurban. Penjualan hewan harus menerapkan jaga jarak, hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal, dan kebersihan.

Selain itu, Kementan mengimbau masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan hewan kurban tersebut berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan keagamaan. hay/G-1*

Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top