Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Taat Protokol Kesehatan saat Idul Adha

A   A   A   Pengaturan Font

Pelaksanaan ibadah kurban harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan. Langkah ini untuk menghindari penularan virus korona. Demikian juga saat pemotongan hewan kurban.

Hari Idul Adha 1441 H pada hari Jumat 31 Juli 2020 dirayakan berbeda dari tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19. Selain itu, perayaannya harus dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus SARS-CoV2.

Untuk mencegah penyebaran dan kekhawatiran muncul klaster baru saat Idul Adha, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Isi fatwa meminta umat Islam menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan ibadah sunah kurban, agar terhindar penularan Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan jika tinggal di kawasan yang mulai terkendali dari penularan Covid-19, pelaksanaan salat Idul Adha dapat berjemaah, baik di masjid, lapangan, tempat terbuka, ataupun gedung. Namun jika kawasan tempat tinggal termasuk kategori penularan tinggi, salat bisa di rumah.

Sesuai fatwa, umat Islam harus tetap teguh menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, wudu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak, dan memastikan kondisi tetap fit. "Kalau kita sakit atau memiliki penyakit bawaan, sebaiknya salat di rumah saja," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top