Surat Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH Dicabut
"Memang dua spesies yang berbeda. Yang satu fokusnya pada mendidik sejak kecil sampai cukup dewasa, kemudian pendidikan tinggi mengurus anak-anak sudah dewasa plus riset," ujar Sudirman, dalam taklimat media, di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, permasalahan Uang Kuliah Tinggi (UKT) saat ini karena perguruan tinggi negeri (PTN) sulit mencari sumber pendanaan selain dari mahasiswa. Dengan adanya dana riset dan kolaborasi dengan industri, maka kampus bisa lebih mandiri dalam pembiayaan operasionalnya.
Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji, menyebut, pendidikan tinggi yang dikelola kementerian khusus merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal 31 ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah punya tugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Jadi ya harusnya kita harus punya kementerian yang fokusnya ke riset. Dan itu adalah di pendidikan tinggi. Judulnya kan pendidikan. Jadi kan harus lembaga pendidikan," katanya.
Menurutnya, perlu juga dibangun ekosistem riset di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan industri. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya