Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Biaya Kuliah I Pendidikan Tinggi Perlu Dikelola Kementerian Khusus

Surat Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH Dicabut

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

"Ketentuan pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek," ucapnya.

Ia juga menegaskan setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Peran Berbeda

Sementara itu, Mantan Rektor Universitas Paramadina, Sudirman Said, menilai pendidikan tinggi perlu dikelola kementerian khusus. Menurutnya, pendidikan tinggi dan pendidikan dasar memiliki kebutuhan dan peran berbeda meski sama-sama berada di bidang pendidikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top